Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Bidang Statistik adalah :
Bidang Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang statistik ekonomi dan infrastruktur, statistik sosial, politik, hukum dan hak asasi manusia dan pelayanan data dan informasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, bidang Statistik, menyelenggarakan fungsi: