Tentang
Diskomdigi Prov. Jateng

Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dinas Komdigi Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi, persandian dan statistik yang menjadi kewenangan daerah. Pembentukan Dinas Komdigi Provinsi Jawa Tengah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, antara lain mencakup komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.

Selengkapnya

Tugas dan Fungsi
Diskominfo Prov. Jateng

6 Bidang yang di Magangkan

Berkas Yang Dipersiapkan

Selengkapnya

Surat Permohonan

Surat Permohononan izin magang dari universitas/sekolah, berisi
a. Nama dan NIM
b. Jurusan dan Fakultas
c. Durasi Magang
d. Rencana jadwal magang

Proposal

- Latar belakang magang
- Maksud dan tujuan magang
- Rencana dan durasi magang
- Kompetensi yang dimiliki mahasiswa
- Surat pernyataan bersedia mengikuti
- Surat pernyataan bersedia membuat laporan magang setiap minggu

Creative CV

- Nama, NIM, foto terbaru
- Tempat, tanggal lahir
- Alamat, email dan no. telepon aktif
- Jurusan, fakultas, univ/sekolah
- Sejarah pendidikan
- Hobi dan minat
- Kompetensi yang dimiliki saat ini
- Diklat, seminar, workshop yang diikuti
- Organisasi yang pernah/sedang diikuti
- Lampiran/Salinan Transkip Nilai terbaru

Hubungi kami

Kontak


Informasi magang lebih lanjut dapat ditanyakan melalui nara hubung Diskomdigi Prov. Jateng

Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah
Jl. Menteri Supeno I / 2, Semarang 50243
Telepon : 08112883393
email : sekretariat@diskomdigi.jatengprov.go.id